Rabu 12 Feb 2014 06:46 WIB

Jilbab Polwan akan Dibahas BKMT

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Nidia Zuraya
Polwan Berjilbab
Foto: DOK. Republika
Polwan Berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) akan membawa persoalan jilbab kedalam pembahasan rapat kerja nasional (Rakernas). Acara yang digelar tahun ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi tentang jilbab polwan. Hal itu akan disampaikan ke pimpinan Polri agar semakin mempermudah polwan untuk berjilbab saat bertugas.

Ketua Umum BKMT, Prof Dr Tutty Alawiyah, mengimbau, jangan sampai polwan yang sudah mengenakan jilbab, menanggalkannya dengan alasan pekerjaan. "Berjilbab adalah bagian dari menjalankan keyakinan yang dianut," paparnya, saat dihubungi, Rabu (12/2).

Tutty menegaskan, UUD 45 sudah sangat jelas menegaskan tentang kebebasan menjalankan agama yang diyakini, sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat dua. Pihaknya prihatin akan kesulitan bagi polwan untuk berjilbab. Sebabnya, belum ada peraturan Kapolri tentang polwan berjilbab.

Menurut Tutty, masyarakat bebas menjalankan keyakinan keagamaannya dengan leluasa di luar negeri, termasuk soal jilbab. Muslimah di luar negeri dapat leluasa menutup auratnya saat tampil bekerja didalam dan luar kantor. Bahkan, jelasnya, hal tersebut mendapatkan penghargaan dan penghormatan dari berbagai kalangan.

Seluruh kader BKMT dari seluruh Indonesia nantinya akan membahas permasalahan ini. Yang menjadi pijakan utama menurutnya adalah hak untuk menjalankan keyakinan yang dianut. Ajaran Islam mengajarkan menutup aurat. Bagi wanita, aurat adalah anggota badan yang harus ditutup, yaitu seluruh tubuh, terkecuali wajah dan telapak tangan. Tujuannya untuk menjaga kehormatan.

“Namun kami prihatin ketika saudara kami di Polri kesulitan untuk melaksanakan ajaran itu,” ujarnya. Pihaknya akan terus berupaya agar polwan diberi kesempatan untuk menutup aurat. Ia juga meyakini banyak muslimah di internal Polri yang ingin berjilbab. Keinginan itu, menurutnya, datang dari hati nurani mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement