REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pos Pemantau Gunung Anak Krakatau (GAK) di Desa Hargo Pancuran, Rajabasa, Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung, menyatakan status GAK belum berubah dan masih tetap waspada. Sedangkan frekuensi kegempaan gunung berapi ini masih normal belum ada peningkatan yang signifikan.
"Masih statusnya masih waspada, belum berubah," kata Kepala Pos Pemantau GAK, Andi Suardi, Selasa (11/2). Ia mengatakan kondisi gunung anak krakatau masih belum boleh dikunjungi wisatawan dan warga, karena dinilai gas dan bau yang menyengat berbahaya bagi manusia.
Selain itu, ia menginformasikan nelayan dan kapal pengunjung dilarang mendekati gunung ini dalam radius satu-dua kilometer. Larangan ini belum dicabut sehingga tidak ada yang boleh mendekat apalagi menginjakkan kaki di gunung yang pernah meletus pada Agustus 1883.
Pos pemantau masih mencatat getaran kegempaan masih normal belum ada peningkatan yang signifikan dalam sebulan terakhir. Sedangkan status waspada GAK sudah ditetapkan sejak tiga tahun lalu. Tidak ada penurunan maupun peningkatan status.
Pada tahun 2012, terjadi frekuensi kegempaan dan letusan tinggi, kawah GAK mengeluarkan material dan lahar dingin. Selain itu, terjadi semburan debu hingga beberapa puluh kilometer. Hingga kota Bandar Lampung terjadi hujan debu.