REPUBLIKA.CO.ID, GPI MEMBANTAH KEBOHONGAN KARMAN
JAKARTA -- Kuasa hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI), Khoirul Amin membantah kebohongan publik dan fitnah yang menyudutkan kliennya beberapa waktu lalu. Bantahan ini disampaikan oleh Amin di kantor GPI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
“Informasi yang disampaikan oleh Ketua Umum PP-GPII (Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia), Karman beberapa hari yang lalu adalah sebuah fitnah kejam dan kebohongan besar.” kata Amin.
Amin menjelaskan, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media beberapa hari lalu kepada Klien kami dan pihak lain yg tidak memiliki hubungan dan keterkaitan apapun yaitu Bapak Maftuh Basyuni.
Amin menambahkan, selain menduduki kantornya, PP-GPII bahkan hendak menguasai kantor kliennya yang terletak di Jln. Menteng Raya No. 58, Kel. Kebon sirih, Menteng, Jakarta Pusat dengan menggembok kantor tersebut agar tidak dapat diakses oleh kliennya.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/2) melalui Ketua Umumnya PP-GPII telah menyebarkan berita bahwa 50 preman bertato dan menggunakan rantai menggembok kantornya.
“Justru mereka (GPII), yang menggembok pintu (Kantor GPI). Kemudian memfitnah orang lain yang melakukannya. Padahal pelakunya adalah anggota GPII sendiri yaitu Khairudin Rumalutur. Terbukti saat Kapolsek Menteng memerintahkan agar (pintu) dibuka, Khairudin menyerahkan kunci dan membukanya.” kata Amin.
Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan (Somasi) kepada PP-GPII agar segera mengosongkan dan menanggalkan seluruh atribut yang dipasang di kantor GPI.
Selain itu, GPII juga menyebut dan memfitnah serta mencemarkan nama baik Maftuh Basyuni dengan mengkaitkan beliau terhadap permasalahan organisasi antara GPI dan GPII serta permasalahan tanah Menteng Raya No 58.
Sebab faktanya tidak ada hubungan dan keterkaitan apapun antara Maftuh Basyuni dengan permasalahan organisasi antara GPI dan GPII serta permasalahan tanah Menteng Raya No. 58.
“Kami selaku kuasa hukum GPI meminta kepada GPII harus segara mencabut statemennya tersebut secara resmi dan meminta maaf secara terbuka dan tertulis kepada GPI dan Beliau (Maftuh Basuni). ”Apabila permintaan kami ini tidak segera dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Amin.