REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra melihat potensi adanya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP. RUU itu kini masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, partainya akan mengawal RUU tersebut. Karena isi draft RUU itu potensial untuk memangkas kewenangan KPK. Muzani menilai potensi untuk melemahkan itu harus dicegah.
"Pada dasarnya kami menolak segala upaya pelemahan KPK," kata Muzani di Jakarta, kemarin.
Muzani antara lain menyoroti poin penghilangan tahap penyelidikan. Kemudian poin yang memasukkan kejahatan korupsi sebagai tindak pidana umum. Menurutnya, poin-poin itu bisa membatasi kinerja KPK.
Padahal, Muzani menilai, KPK masih menjadi ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan rasuah. Apabila kewenangan KPK dipangkas, Muzani mengkhawatirkan tumpulnya pemberantasan korupsi.
Karena itu, ia mengatakan Gerindra berupaya agar eksitensi KPK tetap terjaga. Jangan sampai isi RUU KUHAP dan KUHP nantinya akan membatasi gerak KPK.
"Oleh karena itu Gerindra secara tegas menolak upaya pengebirian KPK," ujar Sekretaris Jenderal Gerindra itu.