Selasa 11 Feb 2014 09:10 WIB

Tiga Napi Terorisme Dipindah ke Nusakambangan

Sejumlah anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris.
Foto: Antara
Sejumlah anggota Densus 88 Antiteror menggiring terduga teroris.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP- Tiga terpidana kasus terorisme dilaporkan dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto ke Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (11/2) pagi.

Ketiga terpidana kasus terorisme tersebut, yakni Rian Adi Wijaya alias Andre Anggara alias Anggun alias Mukhlis (31), Roki Afrisdianto alias Atok alias Roki alias Abu Ibrahim alias Heru als Cokro alias Nova Ganivianto (32), dan Suryadi alias Mas'ud alias Umar alias Anthony Salim (42).

Rian Adi Wijaya dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan kekerasan serta memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana terorisme. Roki Afrisdianto dipidana penjara selama enam tahun karena membuat bom di wilayah Klaten dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Suryadi dipidana penjara selama enam tahun karena menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, yakni Maulana dan Joko Purwanto alias Handzollah yang masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Aceh. Ketiga terpidana kasus terorisme tersebut untuk sementara transit di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sebelum dimasukkan ke Lapas Pasir Putih.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto membenarkan adanya pemindahan terpidana kasus terorisme dari Lapas Purwokerto ke Pulau Nusakambangan. Menurutnya, pemindahan tiga terpidana kasus terorisme tersebut dilakukan atas petunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.

"Saya sudah izinkan untuk dipindahkan," kata Hermawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement