Selasa 11 Feb 2014 08:49 WIB

Hah, Kantor Desa di Serang Masih 'Ngontrak'?

Ratu Tatut Chasanah
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ratu Tatut Chasanah

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG- Pemerintah Kabupaten Serang bertekad seluruh kantor pemerintahan desa di wilayah itu tidak ada lagi yang mengontrak atau sewa pada 2014. Hal ini agar tidak terjadi lagi kasus pindah kantor setiap pergantian kepala desa.

"Untuk itu kami dan DPRD setempat menyepakati jika desa harus memiliki kantor pemerintahan," kata Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Serang, Provinsi Banten, Selasa (11/2).

Ia mengaku prihatin dengan kondisi pemerintahan di desa yang belum memiliki kantor, seperti yang ada di Desa Marganti, Kecamatan Kramatwatu. Karenanya bila kantor ngontrak, maka setiap kali ada pergantian kepala desa (kades), kantor pelayanan untuk masyarakat tersebut harus berpindah-pindah, lantaran tidak memiliki kantor yang permanen.

"Untuk soal ini, Bupati Ahmad Taufik Nuriman, saya, jajaran di Pemkab dan DPRD sepakat jika pemerintah desa harus memiliki kantor yang permanen," kata Tatu tanpa menyebutkan berapa jumlah desa yang belum memiliki kantor permanen.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Banten ini, untuk merealisasikan keinginan itu saat ini Pemkab Serang mengalami kendala dan sulit untuk terlaksana. Selain anggaran yang dimiliki terbatas, pembangunan kantor desa itu harus di atas tanah Pemerintah Daerah.

"Untuk pengadaan lahan itu sangat berat untuk Pemda di tataran tingkat desa. Tapi, kalau sekedar pembangunan sekitar 500 juta mungkin kita sanggup," jelasnya.

Ia mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Desa oleh DPR RI pada akhir 2013, menjadi angin segar untuk pembangunan kantor pemerintahan di Desa yang ada di Kabupaten Serang. "Ke depan secara bertahap akan kami usahakan, dan diupayakan aset itu bisa sampai ditahap desa dan bukan hanya di pusat pemerintahan saja. Dengan adanya UU Desa itu juga mudah-mudahan harapan itu juga bisa dilaksanakan dengan mudah," janjinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement