REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Banten, berhasil membongkar praktek ilegal gas oplosan di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu.
"Kami minta agar gudang yang diduga melakukan praktek ilegal yakni gas oplosan agar ditutup," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Muhammad, Senin (10/2).
Muhammad mengatakan, keberadaan gudang tersebut tidak begitu jelas. Sebab, tidak ada keterangan adanya kegiatan di gudang tersebut yang seharusnya dicantumkan dalam papan nama.
Saat dilakukan pengecekan akhir pekan lalu, memang tidak ditemukan adanya kegiatan oleh pekerja. Hanya ada gas yang sudah siap untuk diantar.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan jika nantinya gudang itu tidak juga ditutup. "Bila belum ditutup, maka kepolisian dan satpol pp yang bertindak," katanya.
Selain itu, Disperindag Kota Tangerang Selatan pun menemukan adua perusahaan pada penutup tabung gas. Yakni PT Graffi di Reni Jaya Pamulang dan PT Das di Salemba.
"Kita juga akan melakukan penelusuran terhadap kedua perusahaan tersebut mengenai usaha yang dijalankan," tegasnya.
Disperindag Kota Tangerang Selatan pun menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap usaha dilingkungannya. Bila memang adanya usaha yang ilegal atau mencurigakan, dapat segera melapor untuk ditindak lanjuti.
"Begitu pula dengan gas yang digunakan masyarakat, bila ditemukan adanya perbedaan maka bisa melapor," ujarnya.