REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepolisian Polresta Banjarmasin menjelaskan dari hasil tes visum Balita yang tewas karena dibunuh ibu kandungannya sendiri itu, terlihat 14 mata luka di sekujur tubuhnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, dari hasil visum tersebut memang benar ada 14 mata luka, ada tusukan dan ada juga sayatan atau goresan.
Ada belasan mata luka, namun yang membuat korban meninggal dunia, ada dua luka robek di perutnya sehingga usus perut dari balita tersebut keluar.
Atas hasil visum tersebut, sehingga penyidik bisa melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku yang juga ibu kandung dari korban yang baru berusia lebih kurang dua tahun itu.
"Hasil visum korban dan hasil tes kejiwaan pelaku sudah kita terima, sehingga saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terakhir terhadap pelaku sebelum dikirim ke rumah sakit guna menjalani observasi," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Diterangkan hasil tes kejiwaan untuk pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil dengan jenis Schazofrenia atau kehilangan fungsi sosial.
Diketahui, pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berumur dua tahun itu, bernama Delvi Anggar Kusumarani (26) pelaku, warga jalan Padat Karya Komplek Herlina Blok Teratai Rt 25 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan untuk korban yang juga anak kandungnya sendiri, dan meninggal dunia dengan dugaan 15 kali tusukan dilakukan oleh tersangka itu diketahui bernama Maya Medika Wati (2).
Kejadian pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku pada Jumat (24/1) siang, sekitar pukul 14.30, dan kejadian itu baru diketahui keluarganya sekitar 16.00 wita, dan balita tersebut sudah bersimbah darah diatas tempat tidur.
Kasus tersebut, saat ini sedang ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna kelanjutan penyidikan dan proses hukum nantinya terhadap pelaku.
Ibu yang diduga ada kelainan jiwa itu dan dengan tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin dan digabung dengan tahanan wanita lainnya.
Dikatakan, atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP atau UU Perlindungan Anak, dikarenakan korban masih berumur bawah lima tahun (Balita), demikian Afner.