Senin 10 Feb 2014 19:00 WIB

Tiga Warga Malaysia Pengedar Narkotika Dibekuk

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Riau, menangkap tiga warga negara asal Malaysia yang diduga menjadi anggota sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang internasional yang juga melibatkan warga setempat, ML.

"Ketiga tersangka itu masing-masing yakni MN bin MS, AR bin AD, serta MA bin AH," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Willy Kartamanah, di Pekanbaru, Senin.

Ketika dihubungi per telepon, ia menjelaskan ketiga tersangka itu ditangkap saat berada di salah satu rumah warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan pada Jumat (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bersama para pelaku, petugas juga turut mengamankan warga Desa Jangkang, ML alias Imul, yang diduga merupakan ikut menjadi bagian jaringan tersebut.

Menurut dia, jaringan sindikat pengedar narkoba internasional ini telah berulang kali mendistribusikan barang terlarang itu melalui jalur perairan nasional, khususnya Perairan Bengkalis.

"Mereka (tersangka) mengakui sudah dua kali masuk ke Bengkalis lewat anak Sungai Jangkang. Mereka tiba di Jangkang, Kamis (6/2). Ada sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya heroin seberat 4,59 gram, sabu-sabu 1 ons dan ganja 3,2 gram," katanya.

Selain itu, anggota juga menyita barang bukti lain yakni kapal cepat (speed boad) jenis fiber, mesin 30 PK, kemasan fiber es dan jaring serta uang senilai 1.000 Ringgit.

"Sampai saat ini, ketiga warga negara Malaysia dan seorang warga Bengkalis telah berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan petugas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement