Senin 10 Feb 2014 17:43 WIB

Amankan Informasi, Kutai Kartanagara Gandeng Lemsaneg

Rep: Heri Ruslan/ Red: Julkifli Marbun
Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Dr Djoko Setiadi (tengah) saat memberikan penjelasan terkait penyadapan, Jumat (22/11)
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Dr Djoko Setiadi (tengah) saat memberikan penjelasan terkait penyadapan, Jumat (22/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman terhadap keamanan informasi dan data yang ditimbulkan akibat penyadapan dan serangan siber menjadi ancaman nyata bagi pemerintah dan masyarakat.

Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Mayjen TNI Djoko Setiadi ancaman itu perlu mendapat perhatian. Guna mengamankan informasi yang berklasifikasi dari serangan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanagara telah menggandeng Lemsaneg.

Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi dan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari telah menandatangani Nota Kesepahaman mengenai penyelenggaraan Persandian dan pengamanan teknologi Indormasi dan komunikasi di Aula DR Roebiono Kertopati Lemsaneg Jakarta, Senin (10/2).

“Maksud dari penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan suatu pernyataan tekad, serta keinginan bersama untuk saling melengkapi tugas dan fungsi serta wewenang dalam perspektif tugas pemerintahan dan pembangunan nasional, khususnya upaya penyelenggaraan persandian dan pengamanan informasi,” jelas Djoko Setiadi.

 

Pengamanan data merupakan proses yang berkesinambungan melalui tahapan seperti IT Security assessment terhadap informasi yang digunakan, adanya penambahan pengamanan baik hardware maupun software buatan Lemsaneg, memperkuat kebijakan terhadap pengamanan TI, memperkuat SOP pengamanan TI, dan beberapa hal teknis lain yang mendukung pengamanan teknologi informasi.

“Pengamanan informasi ini sesuai dengan visi dan misi Lemsaneg menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional,” tutur Djoko Setiadi.

Pengamanan informasi ini sejalan dengan keterbukaan informasi publik terdapat pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17, terdapat informasi yang dikecualikan. “Dalam hal ini Lemsaneg berperan dalam hal informasi berklasifikasi yang dikecualikan,” ucap Djoko Setiadi.

Pemkab Kutai Kartanagara telah memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan program kerja, khususnya upaya memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat dan akurat serta terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Perjanjian ini dimaksudkan untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, terarah dan berkesinambungan dalam proses penyelenggaraan persandian dan pengamanan teknologi informasi dan komunikasi di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanagara,” ungkap Rita Widyasari.

Bupati Kutai Kartanagara mengungkapkan bahwa program komputerisasi dengan memanfaatkan teknologi informasi ini harus diiringi pula dengan langkah-langkah pengamanannya agar kerahasiaan, keutuhan dan keaslian data dan informasinya agar terlindungi, juga menutup akses tidak sah dari pihak-pihak yang akan menyalahgunakan data/informasi tersebut dan merugikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkab Kutai Kartanagara.

“Perjanjian ini untuk menjamin keamanan informasi dalam mendorong e-goverment di Kabupaten Kutai Kartanagara. Dengan adanya kerjasama ini, penyelenggaraan pemerintahan akan mendapatkan keamanan. Terbebas dari serangan hacker, sehingga informasi yang harusnya aman dapat benar-benar aman. Ini termasuk adanya penyadapan-penyadapan dan data dan informasi yang seharusnya tidak perlu dipublikasi,” pungkasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement