REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus presiden bidang hubungan internasional, Teuku Faizasyah angkat suara terkait pembebasan terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby.
Menurutnya, langkah itu berdasaran pada pertimbangan hukum, bukan politik. Apalagi jika dikaitkan dengan kesepakatan politik atau pertukaran tahanan.
"Tidak ada pengaitan-pengaitan politis, ini sesuai dengan proses dan pertimbangan hukum untuk mendapatkan keringanan," katanya, Senin (10/2).
Ia mengatakan, pemberian keringanan hukuman pada Corby berdasarkan pertimbangan dalam negeri. Termasuk tidak menghiraukan sikap-sikap yang disampaikan oleh Australia.
Indonesia, lanjutnya, tetap memiliki sikap yang sama terkait kejahatan narkoba. Tetapi, dalam upaya hukum yang dilakukan, banyak hal bisa terjadi dan menjadi pertimbangan.
Contohnya, berkelakuan baik selama di tahan. Kondisi tersebut berlaku untuk semua tahanan, tak hanya Corby.
"Kalau kita ingat, lebih dari seribu yang mendapatkan keringanan hukuman. Jadi janganlah kita fokus pada masalah Corby tapi juga kasus-kasus lain yagn juga mendapatkan keringanan hukum," katanya.