Senin 10 Feb 2014 17:04 WIB

Mendagri: Pengurusan Administrasi Kependudukan Gratis

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan tidak boleh ada pungutan untuk pengurusan administrasi kependudukan. Seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta catatan sipil, dan KTP. 

"Itu semua gratis. Anggarannya ditanggung pemerintah dan tidak boleh ada pungutan," katanya, Senin (10/2). 

Hal tersebut sebagai bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah lewat peluncuran program perbaikan layanan dasar publik yang diluncurkan Wapres Boediono.

Menurutnya, kemendagri melakukan perbaikan pelayanan publik, terutama untuk dokumen tertentu yang telah dibebaskan biaya pengurusannya. Seperti kartu keluarga (KK), KTP, dan akta catatan sipil. 

Untuk mengurus akta kelahiran, masyarakat bisa melakukan di wilayah domisili masing-masing. Tidak lagi harus mengurus ke tempat kelahiran seperti dulu.

Khusus di DKI Jakarta, waktu pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga akan terus dipersingkat menjadi maksimal lima hari kerja dari yang tadinya bisa melebihi 10 hari kerja. 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan urusan administrasi kependudukan di wilayahnya sudah banyak perubahan. Misalnya untuk KTP reguler, dulunya memakan waktu 30 hari bisa dipercepat menjadi satu hari. 

Ia mengatakan, untuk pelayanan terbuka satu pintu, telah ditetapkan Perda pada Desember lalu. Namun, belum semua sektor menerapkan hal tersebut. "Baru 13 kecamatan dan 27 kelurahan yang baru menerapkan hal tersebut," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement