REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin berhasil meringkus seorang pengedar sekaligus pembuat uang palsu. Polisi juga berhasil mengamankan 74 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 10 ribu, seperangkat alat pencetak uang, sepeda motor, dan satu telepon genggam.
Kepala Polres Batang AKBP Widi Atmoko di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka Erwan (30), warga Kecamatan Pecalungan Batang diringkus polisi saat akan menjalankan kejahatannya di jalan raya Limpung-Desa Banyuputih.
"Dari hasil penangkapan terhadap tersangka itu, kami menyita 74 lembar uang palsu yang siap diedarkan," kata dia.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dan tertipu terhadap uang palsu yang diterima dari pelaku, Erwan. Polisi yang menerima informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti baru melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ia yang didampingi Kasubag Humas Polres Batang AKP Machsus mengatakan, setelah polisi menangkap tersangka, kemudian melakukan penyidikan dan menemukan peralatan cetak untuk membuat uang palsu.
"Polisi yang menggeledah rumah tersangka menemukan alat yang digunakan untuk membuat uang kertas palsu," katanya.
Ia mengatakan saat ini tersangka masih mendekam di tahanan mapolres sedang sejumlah barang bukti disita polisi untuk bahan penyelidikan selanjutnya.
"Oleh karena itu, kami mengimbau pada masyarakat terhadap peredaran uang palsu dan jangan sampai tertipu," katanya.