REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengimbau agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan kepada publik sejelas-jelasnya tentang lansiran data adanya transaksi mencurigakan Rp 230 miliar sehubungan pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji dari tahun 2004-2012.
"Kepada PPTAK, saya imbau segera menjelaskan kalau memang ada trasaksi-transaksi yang mencurigkan, kita kan sering dengar 'statment' transaksi mencurigkan terkait penyelenggaran ibadah haji," kata Suryadharma Ali usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Hotel Grand Preanger Bandung, Jumat.
Penjelasan secara rinci dari PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan dalam pengelolaan dana penyelenggaran ibadah haji tersebut, kata Menag, hal yang penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan teka-teki yang tidak jelas di tengah-tengah masyarakat.
"Saya baca di 'running text' salah satu televisi, ada 'statment' PPATK bahwa dari tahun 2004-2012 ada dana sebesar Rp 230 miliar (transaksi mencurigkan). Saya kira dibuka saja. Supaya tidak terdegradasi kepercayaan masyarakat kepada negara. Khususnya kepada Kementerian Agama sebagai pihak yang menyelenggaran ibadah haji," kata dia.
Pihaknya juga mempersilakan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menuntaskan kasus tersebut jika memang ada transaksi mencurigakan dalam pengelolaan dana penyelenggaran ibadah haji.
"Kalau memang ada penyimpangan hukum, saya persilahkan kepada KPK untuk segera mengusutnya, begitupun dengan PPATK, tolong jelaskan kalau memang ada transaksi mencurigkan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Menag, pernyataan PPATK soal transaksi mencurigakan sehubungan pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji tersebut diakuinya telah berpengaruh kepada semangat kerja aparaturnya yang ditugaskan melaksanakan penyelenggaran ibadah haji tahun 2014 ini.
"Jadi, saya minta, tidak mudah menyampaikan statment karena ini berpengaruh kepada Kementerian Agama dan semangat kerja aparatur saya untuk menjalankan ibadah haji tahun 2014," kata Suryadharma Ali.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004 hingga 2012. Dalam kurun waktu tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.