REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya mengungkap sindikat narkoba internasional dengan modus ditelan dalam perut berasal dari Guang Zhou China ke Hong Kong menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Pengendalian sindikat narkoba ini melibatkan oknum penghuni LP Cipinang," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sudjarno, di Jakarta pada Jumat.
Sudjarno menjelaskan pengungkapan berawal saat polisi menangkap tersangka HDS dan WDT di Hotel Neo, Jalan Kapten Tandean, Jakarta Selatan, dengan bukti 5 Ons sabu dan 65 butir ekstasi pada 12 Januari 2014.
Kepada polisi, tersangka HDS dan WDT menyelundupkan narkoba ke Indonesia mendapatkan upah Rp 20 juta berdasarkan perintah warga Nigeria DVD yang berada di Guang Zhou bekerja sama dengan buronan MNS.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka JND dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu dan 500 butir ekstasi, EFS (423 butir ekstasi) dan WLS (300 butir ekstasi).
"Tersangka mengaku mengedarkan narkoba atas perintah penghuni LP Cipinang berinisial DDY," ujar Sudjarno.
Selain menjalankan modus ditelan, sindikat DVD juga melakukan penyelundupkan sabu dan ekstasi dengan cara melilitkan narkoba menggunakan bodypack.
Petugas menangkap empat tersangka, yakni Warga Hong Kong berinisial LYH dengan barang bukti 8 Kg sabu, ANG (550 butir ekstasi), WWN (1 Ons sabu) dan JDY (1,5 Ons sabu).
Jumlah total barang bukti yang disita mencapai 10,2 Kg sabu, 2.000 butir ekstasi, 65 butir kapsul yang sudah digunakan dan satu berkas paspor. Rencananya, para tersangka akan mengedarkan sabu di daerah Surabaya, Bandung, Semarang dan Yogyakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.