Jumat 07 Feb 2014 17:32 WIB

Nikah di Luar KUA Tetap Gratis Bagi yang Tak Mampu

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Joko Sadewo
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski belum bisa dipastikan kapan akan berlaku, biaya pencatatan pernikahan dalam RPP pembiayaan pencatatan nikah dipastikan masuk kas negara bukan jadi milik perseorangan petugas.

Dari hasil rapat koordinasi di Kantor Menkokesra, Jumat (7/2), Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama Muhammad Jamil menyampaikan ada tiga skema yang sudah disepakai dalam RPP pencatatan nikah ini, bagi pasangan yang tidak mampu, akan dibebaskan dari biaya baik nikah diselenggarakan di dalam maupun di luar KUA.

Untuk pasangan mampu secara ekonomi dan menikah di KUA, dikenai biaya pencatatan Rp 50 ribu. Sementara untuk pasangan yang mampu dan mengadakan pernikahan di luar KUA ditarik biaya Rp 600 ribu.

''Ada juga sekitar enam persen dari 2,2 juta pasangan mampu yang menikah di KUA tahun lalu karena kantor KUA representatif dengan balai nikah yang memadai,'' kata Dirjen Binmas. Namun ada juga KUA yang tidak representatif.

Orangtua banyak yang tidak tega menikahkan anak, peristiwa monumental dan sekali seumur hidup, tapi di tempat yang sangat sederhana. Namun orangtua pengantin yang biasanya memberi uang transpor akan kena delik gratifikasi.

Dalam edaran terakhir Dirjen Binmas Islam Kemenag, pihak KUA dilarang memobilisasi penghulu menolak menikahkan di luar KUA dan harus menjalankan sesuai aturan.

Dalam Permenag 11 tahun 2007 memang diboleh masyarakat menikah di atau di luar KUA. Jika khawatir kena gratifikasi, petugas boleh menolak, tapi tidak dimobilisasi karena akan menimbulkan kekacauan publik.

Tentang usulan menukar hari libur saja, Jamil mengatakan persoalannya bukan tukar hari libur. Tapi biaya untuk mencapai tempat pernikahan. Petugas dijemput penyelenggara nikah rawan diberi 'tambahan'.

''Maka lebih baik tentukan. Toh selama ini juga pihak penyelenggara pernikahan memberi uang kepada petugas. Dari pada sembunyi-sembunyi, dibuat terang saja sekalian. Tapi setelah ini ada pengawasan,'' tutur Jamil.

Ia menekankan semua petugas di semua level tidak boleh menarik dana di luar ketentuan. Begitu pun masyarakat, harus juga paham tentang aturan ini agar tidak ada yang harus terseret gratifikasi, baik yang memberi maupun yang menerima.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement