Jumat 07 Feb 2014 16:08 WIB

Pembebasan Bersyarat Corby Tak Rendahkan Martabat Bangsa?

In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says
Foto: AP/Firdia LisnawatiREPUBLIKA.CO.ID,
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembebasan Bersyarat untuk?terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak menunjukkan Indonesia sebagai negara yang lemah secara hukum serta tidak merendahkan martabat bangsa, kata Menkum-HAM?Amir Syamsuddin di Jakarta, Jumat.

Meski tidak menyebut nama Corby secara langsung, Amir mengatakan jika terpidana asal Negeri Kangguru itu termasuk dalam 1.291 orang terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Kami menelaah 1.725 Pembebasan Bersyarat, agar diketahui bahwa pembebasan itu diberikan setiap ada narapidana yang jatuh tempo sehingga mendapatkan hal itu," katanya.

Menurut dia pembebasan Bersyarat ini bukan kebijakan atau kemurahan, itu adalah hak yang diatur dalam peraturan dan sejalan dengan seluruh rangkaian aturan yang ada.

Menurut Kemenkumham, PB itu sesuai dengan PP 32/99 yang telah direvisi dengan PP 28/2006.

Dalam peraturan tersebut, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan selama seorang narapidana memiliki catatan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak adanya catatan Register F, yaiu catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement