Jumat 07 Feb 2014 16:00 WIB

Polda Metro Minta Terpidana Mati Narkoba Segera Dieksekusi

Rep: wahyu syahputra/ Red: Taufik Rachman
Abdul Wahab Mohamed Tahir digiring petugas dalam persidangan kasus penyelundupan narkoba. Ia terancam hukuman mati karena membawa narkotika dan obat-obatan berbahaya melebihi 5 kilogram.
Foto: STRAITS TIME
Abdul Wahab Mohamed Tahir digiring petugas dalam persidangan kasus penyelundupan narkoba. Ia terancam hukuman mati karena membawa narkotika dan obat-obatan berbahaya melebihi 5 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta kepada pihak Kejaksaan agar memercepat dalam pengeksekusian terpidana mati kasus narkotika.

''Semoga bisa dipercepat itu yang pidana mati,'' kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Sujarno, Jumat (7/2).

Ia mengatakan, kemungkinan sangat terbuka lebar para tersangka tersebut justru mengendalikan pengedaran narkotika dari dalam LP. Mereka bisa menggunakan telepon seluler dan jaringan internet.

Sujarno mengatakan, pihaknya juga sedang berkordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) agar kasus narkotika dari jaringan penjara tidak terulang lagi.

Untuk kecurigaan ada 'orang dalam' di dalam LP, pihak kepolisian belum ingin berkomentar. Sejauh ini polisi akan terus mengordinasikan keterkaitan hal tersebut.

''Kalau memang ada 'orang dalam' yang ikut pasti akan kita tindak,'' kata dia.

Sujarno juga memerintahkan kepada polisi untuk menembak mati para pengedar narkotika yang melawan polisi ketika diringkus. Pasalnya, narkotika merupakan kejahatan extraordinary crime yang merusak generasi muda bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement