REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menegaskan pucuk pimpinan kementerian perdagangan tidak perlu digantikan oleh pelaksana tugas atau Plt. Ia menegaskan selama wakil menteri perdagangan masih ada maka kekosongan jabatan itu tidak perlu dipusingkan.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan selama Wakil Menteri Perdagangan masih ada maka tidak diperlukan Plt (Pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan jabatan di Kemendag.“Sudah ada Wamennya (Bayu Krısnamurthı), nggak perlu Plt,” ujar Hatta, Jumat (7/2).
Ia mengingatkan, walaupun Gita Wirjawan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Perdagangan kepada Presiden, namun sebelum Presiden mencabut Keppresnya maka Gita Wirjawan tetap sebagai Menteri Perdagangan dan tetap menjalankan tugasnya. “Bahwa ada pembagian tugas Pak Gita kepada wamennya itu nggak masalah. Itu dalam organisasi bisa terjadi,” katanya.
Ia pun menyakini mundurnya Gita Wirjawan dari posisinya sebagai Menteri Perdagangan tidak akan berpengaruh terhadap kinerja di Kementerian Perdagangan. Sedangkan mengenai pengganti Gita, ia tak mau memberikan bocoran. “Saya kira tentu presiden sudah mempertimbangkan, sudah ditanya-tanya juga kok. Kalaupun tahu masa saya omongi,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan terhitung mulai 1 Februari 2014 mengundurkan diri dari jabatannya, agar bisa lebih fokus mengikuti konvensi calon presiden dari Partai Demokrat. Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (31/1), Gita mengatakan, surat pengunduran dirinya sudah disetujui oleh Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengakui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima surat permintaan pengunduran diri Gita Wirjawan dari posisi Menteri Perdagangan (Mendag) pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Namun, Presiden meminta Gita Wirjawan tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri sambil menunggu penggantinya ditetapkan.
"Meski pengunduran diri terhitung 31 januari 2014, namun Beliau (Gita Wirjawan, red) masih diminta melaksanakan tugas sampai ditunjuk pengganti definitif," kata Sudi awal Februari lalu.