REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dua saksi mantan Kasubag Umum dan Humas RSUD Dadi Tjokrodipo (DT), Heriyansyah, dan mantan Kepala Ruangan Rawat Inap E2, Mahendri, memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/2).
Heriyansyah melalui pengacaranya, mengklaim tidak memerintahkan membuang Suparman, pasien lanjut usia (lansia) di jalanan sampai meninggal dunia.
"Klien kami tidak memerintahkan keenam pelaku untuk membuang pasien tersebut," kata Rozali Umar, pengacara Heriyansyah saat mendampingi pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/2).
Menurut dia, kliennya tidak tahu kalau pasien tersebut sudah dibuang enam pelaku tersebut. Ia mengatakan, Heriyansyah hanya mengurus surat rujukan pasien Suparman ke Rumah Sakit Jiwa di Kurungan Nyawa dan Dinas Sosial.
Sekretaris Peradi Lampung ini mengatakan, kliennya tidak mengetahui lagi pasien Suparman setelah dibawa Mahendri dan enam pelaku pihak RSUD DT tersebut. Heriyansyah tidak memeriksa lagi pasien yang mereka bawa tersebut, karena sudah jam istirahat, dan sudah urusan pihak ruang keperawatan.