Kamis 06 Feb 2014 14:49 WIB

Menkum HAM: Corby Punya Hak Bebas Bersyarat

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Djibril Muhammad
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meninjau Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Jakarta, Senin (6/01).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meninjau Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Jakarta, Senin (6/01). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Amir mengaku tidak bisa menghalangi pembebasan bersyarat untuk Corby. "Dia mendapat haknya karena undang-undang. Menteri tidak bisa mengurangi hak orang," kata Amir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/2).

Amir menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada setiap terpidana yang memenuhi persyaratan undang-undang. Dalam konteks ini tidak ada pembedaan antara terpidana kasus kejahatan narkoba dengan kejahatan lain. "Kejahatan narkoba sama saja dengan WNI," ujarnya.

Corby masuk dalam 1700 daftar terpidana yang akan mendapat pembebasan bersyarat. Amir menyatakan apabila Corby dibebaskan bersyarat artinya Corby telah memenuhi persyaratan. "Jadi kalau besok ada nama Corby berarti dia sudah selesai ditelaah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement