Kamis 06 Feb 2014 08:01 WIB

JPU Kasasi, Hiu Bersaudara Kembali Ditahan

Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Frans dan Dharry Hiu, warga negara Indonesia yang sebelumnya diputus bebas dari hukuman mati terpaksa kembali masuk penjara karena kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dikabulkan oleh pengadilan Rayuan Putrajaya, Malaysia.

Atas dasar permohonan JPU itu, Pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan sementara selama menunggu sidang kasasi, demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur yang diterima ANTARA, Rabu.

KBRI KL menjelaskan telah menerima salinan surat JPU, Andi Razalijaya kepada Mahkamah Persekutuan Putrajaya. Inti dari surat tersebut, JPU mengajukan kasasi atas keputusan bebas Frans dan Dharry Frully Hiu di Mahkamah Rayuan Putrajaya tertangga 28 Januari 2014.

JPU juga memohon mahkamah untuk mengeluarkan perintah penahanan mengingat Hiu bersaudara merupakan warga negara asing (WNA).

Selanjutnya, imigrasi Putrajaya memindahkan Hiu Bersaudara dari tahanan imigrasi ke penjara Sungai Buloh.

Menanggapi perkembangan kasus Hiu Bersaudara, KBRI KL segera melakukan pertemuan dengan Tim Pengacara Gooi & Azura.

Tim pengacara selanjutnya menyatakan kesiapan menghadapi kasasi JPU dan berkeyakinan dapat kembali menyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan (Kasasi) bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah bela diri.

Tim pengacara juga menyampaikan bahwa pengajuan kasasi oleh JPU dalam kasus seperti ini merupakan prosedur normal mengingat putusan di tingkat mahkamah tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Hiu Bersaudara.

Sidang Kasasi Secepatnya

Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur telah menginstruksikan tim pengacara untuk menyampaikan surat permohonan kepada mahkamah bahwa demi keadilan dan hak asasi manusia, pelaksanaan sidang kasasi dapat dilaksanakan secepatnya mengingat dua WNI ini telah menjalani penahanan sejak Desember 2012.

Tim satgas KBRI KL akan secepatnya menemui Hiu Bersaudara guna menyampaikan perkembangan proses hukum yang harus dilaluinya.

KBRI KL juga akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Hiu Bersaudara untuk melakukan pembelaan yang maksimal hingga keduanya memperoleh keadilan dan terbebas dari ancaman hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement