REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Terdakwa Gumalang Beatus Tamba alias Beatus (34 tahun), warga Jalan Bona-Bona Nagori Dolok Marlawan Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, diadili karena menggunting lidah Debora Darmauli br Situmorang.
Gumalang yang menggunting lidah istrinya pada pada 6 November 2013, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH, David P Sitorus SH dan Ramauli Purba SH, Rabu (5/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Michael SH menguraikan, waktu itu korban menegur terdakwa yang membuang puntung rokok dan abu di dalam kamar secara sembarangan.
Tidak terima dengan teguran itu, terdakwa marah sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penganiayaan dengan mencekal mulut korban dan saat lidah korban keluar, terdakwa menggunting hingga berdarah.
"Terdakwa diancam dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 20 dan 1," kata JPU.
Sedangkan korban yang menjadi saksi bersedia berdamai, namun enggan rujuk kembali karena perbuatan terdakwa yang selalu memukul korban sejak mereka menikah tiga tahun lalu.