Selasa 04 Feb 2014 18:07 WIB

Nekat Palsukan Surat Nikah Berujung Penjara

Penjara (Ilustrasi)
Foto: Daily Times
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis Donny Kurniawan warga Perumahan Pondok Raden Patah, Sayung, Kabupaten Demak, delapan bulan penjara gara-gara memalsukan surat nikah.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sukadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/2). Menurut hakim, terdakwa terbukti memalsukan data-data dalam akta perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kota Semarang.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat," kata Sukadi.

Pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 263 KUHP. Perkara tersebut bermula ketika terdakwa menikahi Sri Darwati, warga Semarang Barat, pada 4 Juli 2012.

Saat menikahi Sri, terdakwa mengaku masih perjaka. Padahal, terdakwa saat itu masih memiliki seorang istri yang bernama Reni Adutyaningsih, warga Sidodadi, Kabupaten Tegal.

Saat menikah lagi, terdakwa telah memalsukan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan bermaterai. Dalam putusannya, hakim juga membatalkan pernikahan kedua terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Donny menyatakan menerima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement