Selasa 04 Feb 2014 12:02 WIB
Penggunaan anggaran cadangan negara untuk pendanaan saksi parpol dinilai tak sehat.

KPK Endus Masalah Dana Saksi

KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irfan Fitrat

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi masalah terkait rencana kebijakan dana saksi partai politik (parpol). Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai, perencanaan dana saksi parpol yang terlalu mepet dengan penyelenggaraan Pemilu 2014 bisa berujung pada penyelewengan dana.

"Setiap perencanaan yang tidak baik atau tiba-tiba, maka pelaksanaan atau pengelolaannya biasanya juga tidak mudah," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Senin (3/2). Ia menekankan, seharusnya ada perencanaan lebih matang terkait dana saksi parpol itu.

Di antaranya, kesiapan pengelola dana, petunjuk operasional, calon penerima, dan juga pengawasannya. Terlebih, calon penerima dana itu jumlahnya sangat banyak dan tersebar sampai ke pelosok.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk dana saksi bagi 12 parpol sekitar Rp 660 miliar dengan total saksi mencapai 6,6 juta orang yang mengawasi 545.778 TPS. Dengan perhitungan sedemikian, setiap parpol mendapat alokasi sekitar Rp 55 miliar yang rencananya disalurkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, perlu mekanisme pengawasan yang memadai atas penggunaan dana saksi parpol. "Jika diperlukan, KPK siap membantu perbaikan sistemnya atau untuk pencegahan korupsinya," ujar dia.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi sinyal untuk menolak penitipan dana saksi partai politik (parpol) yang direncanakan pemerintah. Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, penolakan tersebut karena penggelontoran dana saksi parpol sangat berisiko. "Kami akan menghitung ulang risiko jika dana tersebut jadi (digelontorkan)," sambung Daniel.

Menurut dia, di antara risiko-risiko tersebut adalah penggelontoran dana bisa mengundang perilaku koruptif dan melimpahkan beban tanggung jawab bagi Bawaslu untuk mengawasi penggunaannya. Hal itu ujung-ujungnya bisa membuat anggota Bawaslu mengabaikan tugas-tugas lainnya yang lebih penting.

Menurut Daniel, dana saksi parpol tersebut adalah desakan parpol yang sudah disuarakan ke pemerintah dan tinggal menunggu finalisasi peraturan. Namun, ditegaskan Daniel, tetap akan ada penghitungan ulang tentang dampak serius penggelontoran dana saksi tersebut.

Ia menegaskan, jika nantinya dana tersebut menumpulkan kinerja, Bawaslu akan menolak. "Tentu nantinya akan kami sampaikan sesuai dengan cara-cara yang elok dan sesuai mekanisme," ujar Daniel.

Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) juga melaporkan mengenai dana saksi parpol itu ke KPK, kemarin. Perwakilan KUAK, Abdullah Dahlan, menilai dana saksi parpol itu tidak mempunyai payung hukum dan tidak ada ketentuan yang mengaturnya.

KUAK melihat adanya potensi penyelewengan, pemborosan anggaran, dan korupsi apabila dana saksi parpol itu disetujui. Ia mendorong KPK untuk bergerak melakukan pencegahan. n ed: fitriyan zamzami

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement