REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembuangan pasien lansia oleh petugas rumah sakit di Lampung mendapat kecaman dari kalangan DPR RI. Para wakil rakyat meminta pelaku pembuangan pasien dihukum berat dan pemerintah juga harus ikut bertanggungjawab.
Keterangan yang diperoleh, pasien lansia dengan nama Suparman (64 tahun) ini diturunkan dari ambulans di gardu kawasan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Lampung pada 21 Januari lalu. Warga yang menemukan pasien lansia itu, langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Setelah diperiksa, kondisi pasien mengalami penyakit jiwa, dan pihak RSUD tidak memiliki dokter jiwa, lalu dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek. Hanya bertahan beberapa jam nyawa Suparman ini tidak terselamatkan lagi.
‘’Kalau data lengkap, kita panggil direktur rumah sakit dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),’’ ujar Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, kepada ROL, Senin (3/2). Hal ini untuk mengungkap kasus pembuangan pasien hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Ribka, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan tidak boleh meminta uang di depan dengan dalil dan alasan apapun. Jika tetap dilakukan maka melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan itu, lanjut Ribka, kalau sampai menyebabkan meninggal dunia maka ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
‘’Kami mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kasus pembuangan pasien oleh rumah sakit,’’ ujar anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi. Ironisnya, peristiwa memalukan ini terjadi di tengah gembar gembor program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tindakan tak manusiawi itu, terang Zuber, disinyalir adalah tindakan yang disengaja dan terstruktur oleh pejabat yang berkepentingan di lingkungan rumah sakit. Oleh karena itu penyidik kepolisian sudah mulai menarget pejabat yang lebih tinggi.
DPR lanjut Zuber, mendukung pengusutan hingga pejabat paling tinggi di RS tersebut. Pasalnya, mereka harus bertanggungjawab atas kejadian itu.