REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai layak memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai saksi aliran uang korupsi proyek Hambalang.
Pendapat itu disampaikan Pengamat hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Dr Nurul Ghufron di Jember, Senin (3/2).
"Keterangan seorang tersangka atau saksi yang menyebutkan keterlibatan Ibas dalam proyek Hambalang harus ditelusuri oleh KPK, apalagi keterangan itu disampaikan lebih dari dua orang," katanya.
Dosen yang akrab disapa Ghufron itu mengatakan, pada kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi suatu proyek yang cukup besar biasanya akan melibatkan banyak pihak, sehingga penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengungkap tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk proyek Hambalang.
"Kalau kita melihat penanganan kasus Hambalang, sejauh ini sudah menyeret beberapa nama mulai Nazaruddin, Angelina Sondakh, Andi Malarangeng, dan Anas Urbaningrum. Apakah cukup sampai di situ atau masih ada tersangka lain?" ucap pengajar Fakultas Hukum Unej itu.
KPK, ucapnya, punya tanggung jawab untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan bisa memeriksa sejumlah pihak yang disebut tersangka pada saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau pada saat persidangan.
"Kalau lebih dari dua orang yang menyebut bahwa Ibas terlibat dalam proyek Hambalang baik dalam BAP atau persidangan, maka sudah selayaknya KPK memeriksa anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dan tidak boleh tebang pilih," katanya menjelaskan.
Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unej itu menegaskan KPK harus memperlakukan semua orang sama dimata hukum dan tanpa terkecuali, sehingga masyarakat akan menunggu bagaimana keberanian lembaga independen yang dipimpin Abraham Samad dalam mengusut tuntas proyek Hambalang itu.
Sebelumnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang memberikan penjelasan tentang apa saja yang dilakukan Ibas selaku Ketua Steering Committee (SC) dan tim sukses Andi Mallarangeng dalam penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Tidak hanya Anas, mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang sudah menjadi terdakwa dan saksi Yulianis yang menjabat mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai juga menyebut nama Ibas saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang.
Sejauh ini, KPK belum memeriksa Ibas karena belum menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Ibas yang perlu diklarifikasikan kepada yang bersangkutan.
Sementara Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan keluarga, Palmer Situmorang kepada sejumlah media di Jakarta menyampaikan bahwa Ibas akan memenuhi panggilan KPK, jika dipanggil lembaga tersebut.