Senin 03 Feb 2014 02:53 WIB

Uji Materi UU Pilpres Yusril Digelar Hari Ini

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Citra Listya Rini
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi UU No.42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada hari ini, Senin (3/1). Agenda persidangannya adalah perbaikan permohonan.

Berdasarkan jadwal sidang MK, permohonan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra tersebut disidangkan sekitar pukul 13.30 WIB. Meski UU yang sama sebelumnya telah dibatalkan oleh MK, dengan penetapan pemilu serentak 2019, namun materi Yusril tetap dilanjutkan.

Menurut dia, ada perbedaan antara permohonannya dengan milik Efendy Ghozali dan koalisi masyarakat sipil yang sudah dikabulkan MK, Kamis (23/1) lalu. Yusril mengatakan, pasal yang dipakai tidak sama, begitu juga batu uji UUD-nya.

"Kalau permohonan saya, memungkinkan penyelenggaraan pemilu serentak di 2014," kata Yusril belum lama ini.

Panitera MK, Kasianur Sidauruk mengatakan, pihaknya menjadwalkan sidang permohonan ini berdasarkan jadwal prioritas perkara. Alasan, mengapa setelah dua pekan, sidang uji meteri baru kembali digelar, kata dia, menunggu pemohon menyerahkan perbaikannya.

Yusril sendiri baru menyerahkan perbaikan permohonan pada Rabu (29/1). Terdapat jeda sekitar 5 hari dari waktu penyerahan, MK kembali menjadwalkan kapan sidang UU Pilpres tersebut berlangsung.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement