Ahad 02 Feb 2014 06:01 WIB

Masyarakat Tuntut Tindakan Hukum 15 Pelaku Pemerkosaan di Lampung

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sejumlah elemen masyarakat di Lampung menuntut penindakan hukum kepada para pelaku pemerkosaan perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Lampung Timur.

"Tuntutan kami bertujuan untuk membantu korban dalam jangka panjang, selain juga terus mendesak berbagai pihak untuk tetap membawa masalah ini ke jalur hukum," ujar anggota Forum Anak Bangsa (FAB), Qori Hidayati, di Bandarlampung, Ahad.

Dia menilai, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami gadis belia berumur 14 tahun di Desa Bau Kelurahan Gunungsari Lampung Timur sungguh sangat tragis, karena perbuatan yang dilakukan oleh sekitar 15 orang itu berakibat korban menderita sakit pada bagian rahimnnya.

Pihaknya juga melakukan aksi solidaritas berupa penggalangan dana untuk membantu korban menjalani perawatan medis dan memperbaiki psikis korban.

"Korban perlu tindakan medis yang tepat dan cepat, karena masalah yang dialami tidaklah sederhana dan menyangkut organ vitalnya sebagai perempuan, namun karena ketiadaan dana yang dimiliki oleh keluarga tidak memungkinkan melakukannya," kata dia.

Selain itu, FAB meminta aparat hukum serius menangani kasus tersebut agar belasan pelaku pemerkosaan itu dihukum berat.

"Ada kabar kasus ini akan berujung damai dengan iming-iming sejumlah uang, kami sangat mengutuk kalau benar terjadi karena tidak berperikemanusiaan sekaligus tindakan yang sangat tidak bertanggungjawab," kata anggota FAB lainnya, Andhika Prayoga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement