REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imbauan tentang zona merah pedagang kaki lima (PKL) dipasang sebagai sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakukan Perda Kota Bandung no 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Perda yang mulai berlaku pada Ahad (2/2), memberi sanksi denda sebesar Rp 1 juta bagi warga yang membeli barang dari pedagang kaki lima (PKL) di kawasan zona merah.
Advertisement