Sabtu 01 Feb 2014 19:15 WIB

Mulai 2 Februari, Belanja dari PKL Bakal Kena Denda Rp 1 Juta

 Pejalan kaki melintasi spanduk sosialisasi zona merah PKL di jalan Merdeka Bandung, Sabtu(1/2).   (Septianjar Muharam)
Pejalan kaki melintasi spanduk sosialisasi zona merah PKL di jalan Merdeka Bandung, Sabtu(1/2). (Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imbauan tentang zona merah pedagang kaki lima (PKL) dipasang sebagai sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakukan Perda Kota Bandung no 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.

Perda yang mulai berlaku pada Ahad (2/2), memberi sanksi denda sebesar Rp 1 juta bagi warga yang membeli barang dari pedagang kaki lima (PKL) di kawasan zona merah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement