REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sopir angkutan umum terlibat tawuran setelah cekcok karena berebut penumpang. Para sopir angkot tersebut terlibat saling serang di Jalan Tole Iskandar, Simpangan, Depok, Sabtu (1/2) dini hari. Warga sekitar yang berada di lokasi tak lepas dari amukan para sopir yang membabi buta.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo mengatakan, dari tawuran para sopir yang berjumlah sekitar 70 orang tersebut, saat ini sudah ada 13 orang yang sudah diamankan.
"Yang tertangkap keseluruhan ada 13 orang. Dari penggeledahan, ada satu yang tertangkap membawa senjata tajam. Barang bukti lainnya seperti balok (kayu) juga kita amankan," tutur Agus kepada Republika, Sabtu (1/2).
Agus menuturkan, tersangka tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5,5 tahun. Kemudian pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.