Sabtu 01 Feb 2014 08:53 WIB

YLKI: Kemenhub Harus Cabut Izin Bus AKAP Tanpa 'Emergency Exit'

Kecelakaan Bus (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan Bus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, masih banyak manajemen PO bus Antar  Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menganggap sepele keberadaan emergency exit di bus.

Peniliti senior YLKI Tulus Abadi pun mendesak agar Kementerian Perhubungan mencabut izin trayek bagi PO AKAP tanpa emergency exit.

"YLKI mendesak Kemenhub untuk mencabut izji trayek atau izin operasi bagi PO bus AKAP yang armadanya tidak mempunyai emergency exit yang memadai,"ujarnya dalam rilis kepada RoL, Sabtu (1/2). Menurutnya, semua bus AKAP harus memiliki pintu darurat atau setidaknya palu pemecah kaca. Sehingga, bila terjadi kecelakaan, bisa keluar dengan segera.

Tulus pun mendesak agar Direktorat Jendral Hubungan Darat Kemenhub untuk memfokuskan investigasi hal tersebut terhadap kasus kecelakaan yang menimpa Bus PO Family Raya yang terbakar pada Jumat (31/1).

Sembilan tewas  dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang terjadi di Km 147 hingga 400 Jorong Bukit Talawung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat. Saat kecelakaan, penumpang bus panik dan berusaha keluar untuk menyelamatkan diri.

 Api begitu cepat hingga membakar bus serta menyambar sembilan penumpang yang masih berada di dalam bus. Api dapat dipadamkan sekitar 15 menit dengan menurunkan satu unit mobil kebakaran ke lokasi kejadian. Hingga saat ini belum tahu berapa kerugian akibat peristiwa tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement