Jumat 31 Jan 2014 13:28 WIB

Dubes Malaysia, Vonis Hiu Bersaudara Belum Final

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain Moh Hasyim mengungkapkan keputusan bebasnya Frans dan Dharry Frully Hiu di Majelis Rayuan Petra Jaya belum bersifat final.

"Masih ada proses yang harus dilalui sebelum benar-benar dinyatakan bebas," kata Zahrain setelah menghadiri open house di kediaman Wagub Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya di Pontianak, Jumat.

Menurut dia, di Malaysia, terdapat hukum yang berbeda dengan Indonesia. Setelah diputuskan majelis hakim di tingkat Majelis Rayuan, lanjut dia, jaksa berhak mengajukan keberatan dan banding ke Majelis Persekutuan atau Federal Court.

"Tenggat waktunya 10 hari sejak diputuskan. Kalau jaksa tidak menyampaikan, baru dinyatakan bebas," ujar dia.

Sebelumnya, pihak Pemprov Kalbar mengharapkan Frans dan Dharry akan pulang secepatnya ke Pontianak serta merayakan Imlek bersama keluarga.

Bahkan, Gubernur Kalbar Cornelis sempat dijadwalkan untuk bertemu Hiu bersaudara sambil menyampaikan pernyataan ke media pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB.

Namun dibatalkan karena mereka masih tertahan di Malaysia karena masalah keimigrasian.

Frans dan Dharry bekerja di sebuah arena kedai play station milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.

Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.

Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.

Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.

Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.

Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati.Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement