Jumat 31 Jan 2014 03:40 WIB

Kemenag Inginkan Tarif Tunggal Tarif Nikah

  (dari kiri) Inspektur Jendral Kemenag M Yasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
(dari kiri) Inspektur Jendral Kemenag M Yasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Bahrul Hayat, berharap masalah tarif nikah segera selesai pada medio Februari. Kemenag cenderung memilih opsi pada tarif tunggal atau single tarif.

''Bukan pada opsi multi tarif karena berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap penghulu menerima gratifikasi lagi,'' kata Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis, seusai membuka seminar nasional pendidikan dengan tema 'Membumikan Kurikulum 2013 dan Karakter Ahlak Mulia'.

Tarif tunggal nikah, Bahrul menjelaskan, merupakan biaya yang diberikan pemerintah kepada penghulu yang besarannya sama untuk wilayah Indonesia. Kemenag menetapkan sebesar Rp 600 ribu per pernikahan.

Sedangkan multi tarif, besarannya bervariasi tergantung lokasi, waktu dan tempat perhelatan pernikahan.

Polemik biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat mengemuka dan menjadi polemik lantaran penghulu dituduh menerima gratifikasi.

Sebelumnya penghulu se-Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali pada akhir Desember 2013 di Jakarta terkait regulasi penghulu menghadiri pernikahan di luar KUA.

Saat itu mereka minta agar Kemenag segera mengeluarkan regulasi biaya nikah yang akan menjadi payung hukum bagi KUA dalam pelayanan nikah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement