REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum menyatakan, KPK bisa memeriksa Sekjen Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono alias di kantor KPK atau di istana kepresidenan.
Anas menyebut KPK memiliki beberapa alternatif jika ingin memanggil putra bungsu Presiden SBY itu dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON).
"Sekali lagi, memanggil orang jadi saksi itu keterangan KPK, kita serahkan ke KPK, tetap selalu ada alternatif, alternatif pertama bisa saja Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengantar Ibas ke sini untuk dimintai kesaksian, alternatif kedua bisa juga KPK memeriksa mas Ibas, misalnya di istana, pokoknya ada alternatif," kata Anas usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Rabu (29/1).
Dalam pemeriksaannya kali ini, Anas mengaku diperiksa seputar kongres dan perannya sebagai ketua fraksi di parlemen. "Diperiksa bagaimana soal kongres, bagaimana soal penanggunjawaban kongres, SC (steering committee-nya), kemudian kompetisinya, juga posisi saya sebagai ketua fraksi waktu itu tugasnya apa, dan juga posisi saya sebagai ketua fraksi tanggung jawabnya apa, pola komuniikasi dengan pimpinan partai seperti apa, dengan dewan pembina bagaimana," ungkap Anas.