REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK pantas memeriksa Sekjen Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Penilaian itu disampaikan Anas Urbaningrum usai menjalano pemeriksaan di Kantor KPK, Rabu (29/1).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai Ibas layak diperiksa KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON).
"Kalau saya ditanya apakah mas Ibas itu layak dimintai keterangan oleh KPK terkait P3SON di Hambalang dan proyek-proyek lain, menurut saya layak," kata Anas.
Ibas yang pada saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat di Bandung 2010 menjabat sebagai 'steering committee' (panitia pengarah) disebut mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin), menerima 200 ribu dolar AS dari perusahaan tersebut untuk keperluan Kongres Partai Demokrat.
Hingga kini, sudah banyak pengurus partai Demokrat baik di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun panitia kongres yang dipanggil KPK dalam kasus tersebut, tapi nama Ibas belum pernah dipanggil.
Namun Anas tidak mengungkapkan keterlibatan Ibas dalam kasusnya tersebut. "Kalau keterlibatan ada tidaknya itu wewenang KPK, seseorang terlibat atau tidak terlibat pidana itu kewenangan KPK tapi mas Ibas adalah mantan ketua di kongres, jadi kalau ingin tahu soal kongres yang lengkap tentu ketua SC boleh dimintai keterangan," jelas Anas.
Anas mengaku Ibas adalah tim sukses salah satu kandidat yaitu Andi Mallarangeng. "Mas Ibas itu adalah tim sukses salah satu kandidat, dengan tim sukses salah satu kandidat, sama dengan tim sukses lain yang dimminta keterangan boleh juga mas Ibas dimintai keterangan," ucap Anas.
Ia juga tidak mengungkapkan apakah Ibas menerima sesuatu dalam kongres tersebut. "Tapi terus terang saya tidak menyarankan apa-apa ke KPK, saya tidak menyarankan Mas Ibas diperiksa, saya juga tidak menghalang-halangi Mas Ibas untuk diperiksa, mengenai apakah Mas Ibas menerima sesuatu belum ditanyakan oleh penyidik ke saya," ungkap Anas.