Rabu 29 Jan 2014 15:06 WIB

Pengacara Anas Tolak Pemeriksaan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Penasehat hukum, Adnan buyung Nasution (kiri) berbincang dengan Mantan ketua umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum (kanan)
Foto: Antara
Penasehat hukum, Adnan buyung Nasution (kiri) berbincang dengan Mantan ketua umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Tim kuasa hukum Anas tetap menolak pemeriksaan kliennya jika tidak dijelaskan soal proyek-proyek lain yang juga menjerat Anas.

"Belum (diberitahukan soal proyek-proyek lainnya), ya kalau belum dikasih tahu, saya melarang, belum ada (pemeriksaan) sampai sekarang," kata kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).

Buyung menambahkan, hingga pemeriksaan kedua kalinya ini belum ada pemeriksaan terkait materi kasus yang menjerat Anas. Pasalnya belum ada penjelasan dari tim penyidik terkait proyek-proyek lain tersebut. Selama ini, tim penyidik baru memeriksa terkait pribadi Anas seperti riwayat hidup, pendidikan dan pekerjaannya.

Ia telah meminta kepada Anas jika tim penyidik KPK belum menjelaskan terkait proyek-proyek lain, maka ia melarang untuk mau diperiksa. Pihaknya hanya menganjurkan Anas mau diperiksa hanya terkait Hambalang saja, sedangkan untuk proyek-proyek lainnya Anas diimbau untuk tidak mau diperiksa.

 

"Belum ada (pemeriksaan) karena mereka mau seluruhnya (terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya). Saya nggak mau, nggak boleh, jangan mau diperiksa," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan secara resmi terhadap tersangka Anas Urbaningrum usai pemeriksaan pada 10 Januari 2014 lalu. KPK menjerat Anas dengan pasal 12 huruf a atau huruf b juncto pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekitar Juli 2013, Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan proyek lain selain Hambalang yang terkait dengan Anas. Dia menyebutkan proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional.

Samad mengungkapkan bahwa KPK tengah mendalami keterkaitan Anas dengan dua proyek tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

KPK misalnya telah memeriksa Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar dan Direktur Keuangan PT Bio Farma, Mohammad Sofie A Hasan. KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Operasi III PT Pembangunan Perumahan Lukman Hidayat meski PT PP bukan termasuk BUMN yang melakukan kerja sama operasi (KSO) proyek Hambalang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement