REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR memutuskan memberhentikan dewan pengawas (dewas) TVRI periode 2012-2017. Keputusan diambil setelah mendengar pandangan fraksi di internal Komisi I tentang pembelaan diri yang disampaikan dewas lalu.
"Rapat internal komisi I (28/1) memutuskan pemberhentian dewas TVRI," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq ketika dihubungi wartawan, Rabu (29/1).
Rapat internal Komisi I sempat berjalan alot. Mahfudz mengatakan ada enam fraksi yang menolak pembelaan diri dewas sedang tiga lainnya bisa menerima.
Lantaran tidak mencapai kesepakatan bulat akhirnya mekanis voting dilakukan. "Dua puluh delapan anggota menolak pembelaan diri dewas TVRI dan 13 anggota menerima," ujar Mahfudz.
Setelah keputusan ini, kata Mahfudz, pimpinan DPR mesti menyampaikan surat rekomendasi pemberhentian dewas TVRI ke presiden.
Pemberhentian dewas juga otomatis menghapus kewenangan mereka dalam mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis. "Termasuk rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan dewas TVRI," katanya.
Di sisi lain, presiden sesuai undang-undang wajib menindaklanjuti keputusan DPR dengan menerbitkan surat pemberhentian dewas TVRI. Presiden mesti melakukan rekrutmen dan seleksi bakal calon dewas yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR guna uji kelayakan dan kepatutan.
"Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yamg baru dan pembahasan pemblokiran anggaran," ujarnya.