Selasa 28 Jan 2014 21:12 WIB

Sanksi Berat Bagi Motor Melintasi Jalan Layang Non-Tol

Pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/1/2014).  (Republika/Yasin Habibi)
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/1/2014). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan provinsi DKI berencana memberlakukan sanksi tegas bagi pengendara motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) di ibukota.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang tertabrak mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Senin (27/1).

"Supaya peristiwa kecelakaan itu tidak terjadi lagi di kemudian hari, kita akan kenakan sanksi tegas bagi pengendara motor yang melintas di seluruh JLNT yang ada di wilayah Kota Jakarta," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Sanksi tegas yang akan diberlakukan bagi pengendara motor yang melintas di JLNT, yakni berupa penyitaan motor. "Kalau ada pengendara motor yang melintas di JLNT, kita akan langsung sita motornya saat itu juga. Sanksinya memang harus tegas. Kalau tidak tegas, nanti malah makin banyak yang melanggar," ujar Ahok.

Rencananya, dia menuturkan sanksi tersebut akan diberlakukan secara bersamaan dengan kebijakan larangan melintas di JLNT bagi pengendara motor.

"Jadi, kita mau buat kebijakan yang melarang sepeda motor melintas di JLNT atau jalan-jalan protokol yang ada di Jakarta. Bersamaan dengan itu, kita akan terapkan sanksinya juga," tutur Ahok.

Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang tertabrak mobil itu terjadi di Jalan Layang JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang pada Senin (27/1) pukul 22.00 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan istri pengendara motor yang tengah hamil tujuh bulan itu jatuh dari JLNT dengan ketinggian 15 meter dan tewas seketika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement