Selasa 28 Jan 2014 16:37 WIB

BNN: Lapas Narkoba Seperti 'Pasar Narkoba'

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Anang Iskandar, menyatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) narkoba maupun lapas umum lainnya yang menampung tahanan kasus narkoba, tidak ubahnya atau sama dengan pasar narkoba.

"Di lapas itu ada pengguna narkoba yang tidak direhabilitasi. Di sana juga ada bandar narkoba. Maka bayangkan, apa jadinya jika pengguna dan penjual berada di satu tempat," ujar Anang Iskandar seusai acara Deklarasi Anti-Penyalahgunaan Narkoba di Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa.

Untuk memberantasnya, maka keduanya harus dipisah. Atas dasar itu, maka BNN meminta kepada penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan terhadap para pengguna narkoba jenis apapun, namun hanya memberikan hukuman berupa rehabilitasi.

"Sudah saatnya kita harus mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak menjebloskan para pengguna narkoba ke penjara melainkan direhailitasi. Sedangkan, bandar maupun pengedar harus dihukum seberat-beratnya, misalnya dikenai tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Anang menjelaskan hukuman rehabilitasi dinilai jauh lebih berat bagi pengguna narkoba jika dibandingkan dengan penjara. Sebab, dengan rehabilitasi, para pengguna akan diubah pola hidupnya menjadi sehat dan itu sangat menakutkan mereka.

"Sementara, kalau dihukum penjara, mereka tetap bisa mengonsumsi narkoba karena di dalamnya ada pengedar dan bandarnya. Ini yang harus diputus," ucapnya.

Sayangngya, lanjut Anang, upaya memberikan hukuman rehabilitasi masih belum lazim di kalangan masyarakat dan penegak hukum meski hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Keberadaan institusi penerima wajib lapor atau IPWL bagi pengguna narkoba juga belum maksimal.

"Di Kota Madiun sebenarnya sudah ada satu IPWL, namun tidak laku karena pemikiran tadi. Karena itu, tahun ini BNN mengajak semuanya untuk mengubah paradigma dan memberikan hukuman rehabilitasi kepada sekitar 4 juta pengguna narkoba di seluruh Indonesia," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement