Selasa 28 Jan 2014 13:58 WIB

Kecelakaan JLNT, Istri Tewas Suami Jadi Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/1/2014).  (Republika/Yasin Habibi)
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/1/2014). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Faisal Bustamin (28 tahun) menjadi tersangka karena kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya, Windawati. Kecelakaan itu terjadi pada pukul 22.00 WIB, Senin (27/1) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

''Pengemudi motor jelas yang bersalah dan dikenai pasal,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (28/1).

Rikwanto mengatakan, kendaraan roda dua Faisal melawan arah dengan kecepatan tinggi dan tertabrak mobil. Selain itu, Faisal juga tidak memiliki SIM. Dia pun akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Tapi, hingga kini, Faisal belum diperiksa karena mengalami luka serius di bagian tangan. Ia masih dirawat di RS Mitoharjo, Jakarta Selatan. Sementara, istrinya, Windawati meninggal setelah terpental jatuh dari JLNT ketika tabrakan terjadi.

''Istrinya juga sedang hamil,'' kata Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement