Selasa 28 Jan 2014 10:16 WIB

Polres Kampar Amankan 20 Kilogram Ganja

Ganja
Foto: VOA
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kabupaten Kampar, Riau, mengamankan 20 kilogram ganja kering, yang dikemas dalam 19 paket besar siap edar milik dua tersangka.

"Dua tersangka itu adalah R dan B, warga Kampar. Mereka diamankan pada Minggu (26/1), dan baru diumumkan, karena sebelumnya dilakukan pengembangan," kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Beasar Ery Apriyono kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

R merupakan warga Desa Salo, Kecamatan Salo, sedangkan B adalah warga Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Keduanya diamankan berkat informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan validasi informasi hingga penyergapan pada pukul 07.00 WIB, Ahad lalu.

Ia mengatakan, sebelum penyergapan, pada Sabtu (25/1) anggota telah lebih dulu melakukan pengintaian. Itu dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku akan bertransaksi dengan kurir ganja lainnya di Bangkinang.

Baru pada pukul 23.00 WIB, demikian Kapolres, anggota dari Satuan Reserse Narkoba yang menyamar di lokasi penangkapan melihat gerakan B yang datang dengan bersama seorang wanita muda.

"Saat itu anggota yang melihat pelaku langsung menyergap B. Pelaku sempat berusaha kabur dan membuang tas berisikan barang bukti," katanya.

Namun pelarian tersangka, kata AKBP Ery, dapat dihentikan di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang. "Anggota waktu itu melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Karena saat diberikan tembakan peringatan, yang bersangkutan terus kabur. Hingga terpaksa di tembak di bagian kaki," katanya.

Saat itu, kata dia, anggota juga mengamankan tas yang dibuang oleh B, ternyata berisikan ganja lima paket besar atau sekitar 5 kilogram. "Anggota lalu memeriksa rumah B di Bangkinang dan kembali ditemukan 14 paket besar ganja kering lainnya. Sehingga totalnya mencapai 20 kilogram. Karena ada satu paket dibungkus besar," katanya.

Kemudian dari hasil pengakuan B, kata dia, ditemukan nama tersangka lainnya yakni R (wanita). "R diamankan paginya sekitar pukul 07.00 WIB dengan barang bukti ganja setengah kilogram," kata dia.

B dan R kata Kapolres saat ini telah berada di sel tahanan Mapolres Kampar untuk pemeriksaan mendalam. Dari keduanya menurut Kapolres tersebut nama bandar besar lainnya berinisial JK, warga Aceh.

"Pelaku JK ini telah dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan terus diburu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement