REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). KPK telah mendata ada lebih dari 100 item aset yang dimiliki Wawan.
"Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik KPK. Misalnya dari rumah dinas Walkot Tangsel dan dari Jalan Denpasar. KPK memperoleh informasi aset lebih dari 100 item," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (27/1).
Johan menjelaskan, penggeledahan di tujuh lokasi ini masih terkait dengan kasus dugaan TPPU yang dilakukan Wawan. KPK juga membawa Wawan ke gedung KPK dari rutan juga untuk mengkonfirmasikan hasil penggeledahan tersebut.
Ia hanya mengetahui tim penyidik baru menyita sejumlah dokumen dari tujuh lokasi penggeledahan tersebut. Namun untuk aset-aset milik Wawan, KPK belum menyitanya. KPK memperoleh informasi aset milik Wawan lebih dari 100 item seperti di Jakarta, Banten dan Bali.
Namun, Johan mengaku tak tahu mengenai belasan mobil mewah milik Wawan yang tidak ada di rumah Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Alasannya, karena penyidik tidak memonitornya.
Jika mobil-mobil mewah itu sudah dipindahtangankan, maka KPK akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.
"Sampai hari ini saya belum dapat informasi adanya penyitaan terhadap mobil-mobil itu. Apakah akan disita atau tidak tentu penyidik yang tahu. Disita itu karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari tindak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau TPPU," jelasnya.
Ia juga tidak bisa memastikan apakah dokumen yang disita berupa sertifikat tanah atau kepemilikan mobil-mobil mewah.
"Belum dapat informasi dokumen jenis apa yang disita, bisa juga dalam bentuk sertifikat. Ini kan sangkaannya TPPU, tentu dokumen-dokumen berkaitan dengan sangkaan TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," tegas Johan.