Senin 27 Jan 2014 18:30 WIB

Ratusan Pasutri di Batam Tak Miliki Buku Nikah

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ratusan pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di pulau-pulau pesisir Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki buku nikah karena mengaku kesulitan mengurus administrasi pernikahan di pulau utama.

"Ada sekitar 700 lagi pasangan yang belum memiliki buku nikah," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Pulau Panjang Kota Batam, Senin (27/1).

Umumnya, pasangan itu menikah secara agama Islam namun belum didaftarkan dalam lembaran agama karena tidak adanya petugas kementerian agama di sekitar pesisir.

Pemerintah kota berencana membuatkan buku nikah untuk seluruh pasangan suami istri yang tidak memiliki dokumen negara tersebut. "Pak Kadis Kependudukan, tolong diajukan di APBD 2015 atau ABT 2014," kata Ahmad Dahlan.

Menurut Dahlan, buku nikah penting sebagai dokumentasi kependudukan karena tanpa buku nikah maka sulit untuk membuat akta kelahiran anak, paspor dan dokumen negara lainnya. Pada akhir 2013, Pemkot Batam telah menerbitkan 62 buku nikah untuk pasangan suami istri di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, salah satu kecamatan pesisir di Batam.

Lurah Setokok Agus mengatakan masih ada sekitar 100 pasangan lagi di kelurahannya yang belum memiliki buku nikah dimana umumnya pasangan itu adalah warga lanjut usia. "Susah buat buku nikah. Apalagi dulu, KUA jauh, di pulau utama," kata Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement