REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN--Tersangka seorang ibu yang tega menghabisi nyawa anaknya yang masih bawah lima tahun (Balita) terlihat stres diruang tahanan Polresta Banjarmasin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, tersangka tersebut sering teriak-teriak di dalam rumah tahanan.
Sekali-kali dia mengganggu dan mengancam kepada tahanan lainnya yang satu sel bersama dia, dengan kata-kata ingin membunuh tahanan lain yang dekat dengan dirinya.
Bukan itu saja, akibat perbuatan tersangka sadis itu, membuat tahanan lainnya menjadi risih atas kehadiran Delvi Anggar Kusumarani, tersangka pembunuh anak kandung itu.
"Karena dia terlihat stres maka setiap harinya kita lakukan pengecekan dan pengawasan di rumah tahanan dan sel yang dia huni, takutnya kalau terjadi apa-apa dan berbuat nekat nantinya," ucap pria bertipikal pendiam itu.
Dikatakan, Untuk antisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diingin, tersangka itu dengan terpaksa dipasang borgol agar geraknya terbatas dan tidak melukai tahanan lainnya.
Bukan itu saja, dia juga kadang-kadang diberikan obat penenang untuk mengontrol fisiknya agar tidak berteriak-teriak, dan mengganggu waktu istirahat para tahanan lainnya.
"Diperkirakan pada Selasa (28/1), Delvi akan menjalani tes kejiwaan dengan seorang psikiater yang kita datangkan, untuk mengetahui apakah ada gangguan jiwa atau tidak atas perbuatan pidana yang dia lakukan," terang pria murah senyum itu.
Diketahui pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berumur 2 tahun itu, bernama Delvi Anggar Kusumarani (26) warga jalan Padat Karya Komplek Herlina Blok Teratai Rt 25 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan korban yang juga anak kandungnya sendiri bernama Maya Medika Wati (2), meninggal dunia setelah memperoleh 15 kali tusukan oleh tersangka. Kejadian Jumat(24/1) siang, sekitar pukul 14.30, dan baru diketahui keluarganya sekitar 16.00 wita, dan balita tersebut sudah bersimbah darah di atas tempat tidur.
Untuk kasus tersebut, saat ini sedang ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, guna kelanjutan penyidikan dan proses hukum nantinya terhadap pelaku.
"Ibu yang diduga ada kelainan jiwa itu yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya itu, saat ini sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin dan digabung dengan tahanan wanita lainnya," ucapnya.
Dikatakan, atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP atau UU Perlindungan Anak, dikarenakan korban masih berumur bawah lima tahun (Balita), demikian Afner.