REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar, berencana untuk menetapkan status tanggap darurat lingkungan di kawasan Citarum. Menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, SK (surat keputusan) penetapan tanggap darurat lingkungan tersebut dikeluarkan agar Pemprov Jabar bisa melakukan tindakan darurat mengatasi masalah lingkungan di kawasan Citarum yang kondisinya sangat buruk.
"Harus nyatakan darurat lingkungan, saya sebagai gubernur akan mengeluarkan SK darurat lingkungan, jadi bisa melakukan tindakan darurat,'' ujar Heryawan dalam Pertemuan dengan 71 Pemilik Industri di DAS Citarum, akhir pekan lalu.
Menurut Heryawan, gagasan darurat Citarum tersebut harud dikonsultasikan dulu ke Kementerian. Karena, kalau tidak ada upaya ekstra agak sulit menyelesaikan limbah yang begitu pekat.
Dengan tindakan darurat, kata Heryawan, Pemprov Jabar bisa saja menutup pabrik-pabrik yang terbukti membuang limbah ke Sungai Citarum. Bahkan, memenjarakan orang-orang yang membuang limbah ke sungai. "Tapi saya ngga mau seperti itu, saya juga tidak ingin menyalahkan sepenuhnya dunia industri. Saya inginnya mari kita bersama-sama mengembalikan fungsi lingkungan dengan baik supaya tidak ada masalah," katanya.
Oleh karena itu, Heryawan meminta, seluruh industri yang berada di kawasan DAS Citarum untuk mengelola limbahnya terlebih dahulu melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum akhirnya dibuang ke Citarum. Selain itu, Pemprov juga terus mengupayakan pembangunan septik tank komunal bagi masyarakat di kawasan DAS Citarum agar limbah domestik rumah tangga tidak langsung dibuang ke Citarum.
Untuk pembuatan septic tank komunal, kata dia, anggrannya bisa diupayakan. Tapi kalau IPAL, tidak bisa. Sekarang, untuk rehabilitasi Citarum ini sudah ada alokasi dana Rp 48 miliar dan nanti akan ada Rp 60 miliar tambahan di perubahan. ''Karena untuk perbaikan Citarum di 20 Km pertama ini ternyata tidak cukup Rp 100 miliar," katanya.