Sabtu 25 Jan 2014 16:31 WIB

Hakim MK Bisa Dilaporkan ke Dewan Etik

Rep: Gilang Akbar Pambudi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Effendi Ghazali
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Effendi Ghazali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Sipil menilai memang ada yang perlu dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterlambatan pembacaan putusan atas judicial review yang mereka ajukan ke lembaga hukum penguji undang-undang tersebut.

Uji materi ini terkait dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 agar Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) serentak.

Meski mendesak adanya penjelasan resmi, anggota aliansi, Effendi Ghazali masih memikirkan langkah selanjutnya terkait sikap mereka terhadap dugaan kesengajaan pembacaan yang terlambat ini.

Saran agar melaporkan hakim MK ke Dewan Etik agar penjelasan dapat dikemukakan secara resmi pun masuk dalam pertimbangan Effendi.

Akan tetapi, dia melihat  langkah Aliansi ini tak hanya berpangku pada kakinya. Untuk itu, ia merasa perlu melakukan diskusi lebih lanjut dengan kelompoknya agar dapat menentukan langkah selanjutnya.

“Bisa saja (melapork ke Dewan Etik) tapi saya harus minta saran pada kawan-kawan saya di aliansi,” ujar dia dalam sebuah diskusi di Jakarta Sabtu (25/1).

 Effendi mengatakan, pakar hukum Irman Putra Sidin dan Saldi Isra yang bergabung dengan dalam Aliansi tengah melakukan pembahasan mengeani tindakan MK ini. “Akan dibahas lebih dalam lagi nanti, kalau (hasil diskusi) harus dilaporkan maka akan kami bawa ini ke dewan etik,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement