Jumat 24 Jan 2014 23:14 WIB

Berbelanja di Zona Terlarang, Awas Denda Rp 1 Juta

Rep: C30/ Red: Djibril Muhammad
Belanja di bursa baju bekas/ilustrasi
Foto: examiner.com
Belanja di bursa baju bekas/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga Kota Bandung harus berhati-hati dalam membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya, denda Rp 1 juta akan dikenakan bagi siapapun yang berbelanja pada PKL di zona terlarang.

Dalam Perda No 4 Tahun 2011 Pasal 12 tercantum zona lokasi tempat PKL berjualan. Ada tiga zona yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona hijau adalah lokasi yang diperbolehkan bagi PKL berjualan. Pembeli bebas membeli dagangan PKL yang ada di zona ini.

Kemudian zona kuning merupakan lokasi berdagang PKL pada jam-jam tertentu, bisa buka tutup berdasarkan waktu yang telah ditetapkan. Sedangkan zona merah adalah area terlarang untuk PKL berjualan. Di zona inilah para pembeli bisa terkena denda bila nekat berbelanja di zona terlarang ini.

Rencananya, Pemerintah Kota Bandung akan mulai menegakkannya pekan depan. Hal itu sebagai upaya untuk menertiban PKL yang masih membandel berjualan di zona merah.

Meski demikian, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan hal itu masih sebatas sosialisasi. Seiring dengan hal itu, Pemkot akan terus berusaha melakukan penertiban terhadap PKL di zona merah.

"Denda masih sosialisasi. Dalam satu minggu kita sosiolasisikan yang berbelanja ke PKL di zona merah akan didenda. Zona merah ini harus disosialisasikan," katanya di Balai Kota, Jumat (24/1) sore.

Zona merah untuk PKL di Kota Bandung berada di tujuh titik kawasan. Yakni Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement