Jumat 24 Jan 2014 22:04 WIB

Pemilu Serentak 2019, KPU Akan Kerja Ekstra

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Djibril Muhammad
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan KPU akan bekerja keras setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu serentak pada 2019.

"Kami tidak mempermasalahkan keputusan MK itu, tapi tentunya pekerjaan KPU akan lebih berat," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/1).

Arief mencontohkan proses rekapitulasi penghitungan suara yang saat ini saja sudah memakan waktu 24 jam. "Waktunya pasti akan bertambah seiring dengan bertambahnya pekerjaan. Oleh karena itu, para pembuat undang-undang juga harus memperhatikan ini," katanya menerangkan.   

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Menurut MK, Pasal 3 ayat 5, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK menilai pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden mesti serentak.

MK menilai pasal-pasal itu tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, keputusan Mahkamah ini tak akan diterapkan pada Pemilu 2014.

"Berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya," ujar Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement