REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNP2TKI meminta kepastian pemerintah Hong Kong terkait penempatan TKI sektor formal. Antara lain, untuk merawat orang lanjut usia di panti jompo yang upahnya sekitar Rp 14-15 juta per bulan di luar lembur.
Dalam keterangan resminya, Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat menyatakan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong, Matthew Cheung Kin-chung, Jumat (24/1) pagi.
"Dijawab oleh Mathew, hal ini juga bisa dilakukan oleh para TKI sejauh ada permintaan dan disetujui," tulis keterangan resmi BNP2TKI.
Pembicaraan itu juga termasuk kemungkinan TKI di Hong Kong untuk mendapatkan pelatihan. Sehingga, sehingga menjadi perawat orang tua yang bersertifikat yang memungkinkan untuk menaikkan upah.
"Mathew menyambut baik gagasan ini dan akan didalami karena memang penduduk usia lanjut di HK semakin banyak."
BNP2TKI juga menyatakan, sepakat dengan pemerintah Hong Kong untu memperkut hubungan. Yaitu antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong dengan KJRI. Khususnya terkait pengendalian agen rekrutmen di Hong Kong. "Untuk itu akan dilanjutkan secara teknis oleh kementerian dan KJRI."